27.6 C
Jakarta
HomeKriminalDPR Aceh Membentuk Rancangan Qanun Rencana Induk Penerapan Syariat Islam

DPR Aceh Membentuk Rancangan Qanun Rencana Induk Penerapan Syariat Islam

Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang mengkaji dan menyusun rancangan qanun terkait rencana induk penerapan syariat Islam. Rancangan ini bertujuan untuk merumuskan strategi pelaksanaan syariat Islam dalam rentang waktu 20 tahun ke depan. Proses pembahasan melibatkan berbagai pihak seperti 10 satuan kerja perangkat Aceh (SKPA), majelis permusyawaratan ulama (MPU), akademisi, guru dayah, dan perwakilan ormas.

Rancangan tersebut memiliki lima target utama yang meliputi tata kelola pemerintahan, pendidikan, kepastian hukum, dan ekonomi. Tujuannya adalah agar qanun ini dapat menjadi panduan bagi pembangunan Aceh di berbagai sektor dan akan dievaluasi secara berkala untuk menetapkan target baru.

Proses penyusunan rancangan qanun dilakukan melalui diskusi internal antara pemerintah dan DPRA serta roadshow ke kabupaten/kota untuk mendapatkan masukan dari tokoh masyarakat dan ahli bidang terkait. Dukungan serta masukan dari masyarakat Aceh sangat diharapkan agar peraturan yang dihasilkan lebih sempurna.

Selain itu, perlu strategi untuk memperkuat wilayah syariah dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Syariat Islam perlu diterapkan dengan kecerdasan yang dapat dipertanggungjawabkan, baik di dunia maupun akhirat. Seluruh lembaga pemerintah di Aceh diharapkan menjalankan syariat sesuai arah kebijakan dan panduan yang telah disusun.

Artikel ini disusun oleh Rahmat Fajri dan diedit oleh Laode Masrafi.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer