27.6 C
Jakarta
HomePolitikBawaslu: Aleg terpilih harus turun saat diumumkan sebagai calon kada

Bawaslu: Aleg terpilih harus turun saat diumumkan sebagai calon kada

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan bahwa anggota legislatif (aleg) terpilih 2024 tetap harus mundur dari jabatannya saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah (Cakada) 2024. Menurutnya, anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah.

Rahmat Bagja menekankan pentingnya membaca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh tanpa sepotong-sepotong agar semua pertimbangan menjadi jelas. Dia juga menegaskan bahwa Putusan MK tidak menuntut adanya surat pernyataan pengunduran diri, namun hal tersebut akan dibahas dalam Peraturan KPU Pencalonan.

Rahmat Bagja juga menekankan perlunya pembahasan Peraturan KPU Pencalonan untuk menghindari sengketa dan permasalahan selama proses Pilkada Serentak November 2024. Dia mengimbau agar pernyataan mengenai Putusan MK terkait pencalonan dihindari sampai PKPU pencalonan telah disahkan.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari telah menyatakan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024. Hal ini merupakan penafsiran atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 12/PUU-XXII/2024.

Perlu dicatat jadwal tahapan Pilkada 2024 sebagai berikut:
1. 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;
2. 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;
3. 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;
4. 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;
5. 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;
6. 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;
7. 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;
8. 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;
9. 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;
10. 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan
11. 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Artikel ini disusun oleh Dian Hadiyatna dan diedit oleh Budi Suyanto.opyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer