Home Kriminal Polisi menyebut kejadian balon udara meledak sebagai tindak pidana

Polisi menyebut kejadian balon udara meledak sebagai tindak pidana

0

Aparat kepolisian di Ponorogo, Jawa Timur, menyatakan bahwa insiden balon udara berukuran jumbo yang meledak dan terbakar, sehingga melukai sejumlah remaja di Desa Muneng, masuk dalam ranah pidana. Kapolsek Balong, AKP Agus Wibowo, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan pengusutan untuk mengetahui siapa yang membuat, mendanai, dan terlibat dalam proses pembuatan, penerbangan, hingga terjadinya insiden tersebut.

Pihak kepolisian telah mengumpulkan barang bukti dari peristiwa tersebut, seperti sumbu balon, kertas bekas petasan, petasan yang belum meledak, dan plastik balon. Barang bukti tersebut telah dilaporkan ke Polres untuk ditindaklanjuti.

Pihak kepolisian telah melakukan pendataan terhadap warga atau pemuda yang terlibat dalam penerbangan balon udara tersebut, termasuk asal muasal pendanaan pembuatan balon. Namun, belum diungkapkan jumlah orang yang menjadi target penyelidikan.

Saat melakukan olah TKP, polisi menemukan adanya upaya menghilangkan barang bukti dengan cara dibakar. Kapolsek juga memastikan bahwa apabila seluruh barang bukti dan kelengkapannya terpenuhi, peristiwa tersebut dapat segera masuk dalam ranah pidana.

Polisi juga mengingatkan bahwa larangan menerbangkan balon udara telah disosialisasikan secara intensif oleh Polres dan Polsek setempat.

Source link

Exit mobile version