Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari menegaskan bahwa calon anggota legislatif (caleg) yang terpilih dalam Pemilu 2024 tidak wajib mundur apabila mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024.
Hasyim menegaskan bahwa yang harus mundur adalah anggota legislatif yang sudah menjabat, bukan caleg terpilih dalam Pemilu 2024. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024.
Menurut Hasyim, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ingin mencalonkan diri dalam Pilkada harus mengundurkan diri dari jabatannya. Hal tersebut tidak berlaku bagi caleg terpilih yang belum dilantik menjadi anggota legislatif.
Hasyim mengajak masyarakat untuk memahami aturan ini bersama-sama, karena ketentuan tersebut bukan hal baru. Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain mencakup pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan, penyerahan daftar penduduk potensial pemilih, pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan, pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih, pengumuman pendaftaran pasangan calon, pendaftaran pasangan calon, penelitian persyaratan calon, penetapan pasangan calon, pelaksanaan kampanye, pelaksanaan pemungutan suara, dan penghitungan serta rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Artikel ini disusun berdasarkan informasi dari ANTARA News, dengan pewarta Rio Feisal dan diedit oleh Guido Merung. Hak cipta © ANTARA 2024.