30.5 C
Jakarta
HomePolitikKPU Jatim menolak semua syarat dukungan dari bakal calon perseorangan

KPU Jatim menolak semua syarat dukungan dari bakal calon perseorangan

KPU Provinsi Jawa Timur tidak menerima satupun berkas syarat dukungan dari pasangan bakal calon kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada 2024. Batas akhir penyerahan berkas tersebut adalah pada Minggu (12/5) pukul 23.59 WIB.

Komisioner Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menyatakan bahwa tidak ada pasangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari jalur perseorangan dalam Pilkada Jawa Timur 2024. Ini dikarenakan tidak ada satupun pasangan calon yang menyerahkan syarat dukungan.

Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mempersyaratkan setiap bakal pasangan calon jalur independen untuk memiliki minimal 2.041.185 dukungan atau 6,5 persen dari total jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Jawa Timur yang mencapai 31.402.838 jiwa. Dukungan tersebut juga harus tersebar di 20 dari 31 wilayah kabupaten/kota se-Jawa Timur.

Saat ini, KPU Jawa Timur sedang fokus melakukan pemutakhiran data pemilih untuk Pilkada 2024 dan memantau perkembangan pendaftaran jalur perseorangan di tingkat kabupaten/kota. Pendaftaran bakal calon pasangan yang diusung partai politik akan dibuka pada tanggal 27-29 Agustus dengan syarat dukungan dari partai politik.

Beberapa kabupaten/kota di Jawa Timur telah menerima dan menolak persyaratan dari pasangan bakal calon kepala daerah. Misalnya, Kabupaten Jember, Kota Malang, dan Kabupaten Trenggalek diterima, sementara Surabaya dan Bondowoso ditolak. Persyaratan dukungan yang telah dikembalikan tidak dapat diperbaiki karena batas penyerahan telah ditutup.

Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer