30.5 C
Jakarta
HomeKriminalKPK mendetensi tiga terduga korupsi dalam pengadaan lahan PTPN XI

KPK mendetensi tiga terduga korupsi dalam pengadaan lahan PTPN XI

Tim penyidik KPK hari ini melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lahan hak guna usaha oleh PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI tahun 2016. Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur PTPN XI tahun 2016 Mochamad Cholidi (MC), Kepala Divisi Umum, Hukum dan Aset PTPN XI tahun 2016 Mochamad Khoiri (MK), dan Komisaris Utama PT Kejayan Mas Muhchin Karli (MHK).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa untuk kepentingan penyelidikan, para tersangka akan ditahan selama 20 hari pertama. Tersangka MC dan MK ditahan mulai tanggal 13 Mei 2024 sampai 1 Juni 2024, sedangkan MHK ditahan mulai tanggal 8 Mei 2024 sampai 27 Mei 2024 di Rutan Cabang KPK.

BPKP telah menghitung kerugian keuangan negara akibat pengadaan lahan tersebut dan menemukan kerugian sebesar Rp30,2 miliar. Konstruksi perkara ini diduga dimulai pada tahun 2016, ketika Direktur PT Kejayan Mas mengajukan penawaran lahan pada Direktur PTPN XI dengan harga Rp125 ribu per meter persegi.

MC memberikan persetujuan atas penawaran tersebut, dan bersama dengan MK mengunjungi lokasi tanah seluas 795.882 meter persegi. Mereka kemudian sepakat untuk memproses pengajuan anggaran senilai Rp150 miliar dengan harga Rp120 ribu per meter persegi, padahal nilai pasar sebenarnya hanya berkisar Rp35 ribu sampai Rp50 ribu per meter persegi.

Dokumen fiktif disusun untuk mendukung transaksi ini, dan terdapat informasi bahwa MHK membagikan uang sebesar Rp1 miliar kepada pihak yang mendukung transaksi tersebut. Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

KPK juga telah mengumumkan penyidikan kasus ini serta menyita dokumen terkait. Mereka saat ini sedang mendalami dugaan harga fiktif dalam transaksi jual beli lahan di PTPN XI.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer