28.4 C
Jakarta
HomeKriminalDitjen AHU Kemenkumham berusaha untuk melindungi status kewarganegaraan WNI yang tidak memiliki...

Ditjen AHU Kemenkumham berusaha untuk melindungi status kewarganegaraan WNI yang tidak memiliki dokumen.

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terus berusaha melindungi status WNI atau keturunan Indonesia tanpa dokumen yang diperlukan untuk membuktikan kewarganegaraannya.

Salah satu langkah yang diambil adalah persiapan kerangka hukum dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang Tata Cara Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI di Luar Wilayah Negara Republik Indonesia.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham, Cahyo R. Muzhar, menyatakan bahwa peraturan teknis ini akan menjadi dasar hukum bagi perwakilan RI di luar negeri untuk menentukan status kewarganegaraan bagi WNI dan anak-anak tanpa dokumen.

Menurut Cahyo, Peraturan Menteri tersebut bertujuan sebagai dasar hukum bagi perwakilan RI dalam menetapkan status WNI di luar negeri dan sebagai pedoman yang tidak terlalu detail karena pengetahuan tentang keadaan khusus di negara masing-masing lebih dimiliki oleh perwakilan.

Peraturan tersebut akan mengatur proses pemberian Surat Keterangan Status Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKSK RI) yang akan diterbitkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan diproses secara elektronik oleh sistem teknologi informasi Ditjen AHU.

Setiap perwakilan akan diberikan akses elektronik untuk mengajukan permohonan SKSK dan melakukan analisis sebelum diproses. Jika pemohon dinilai memenuhi kriteria sebagai WNI, SKSK RI akan diterbitkan oleh Menkumham.

Dengan adanya peraturan ini, permohonan penegasan status WNI yang sebelumnya dilakukan secara manual dan tanpa dasar hukum yang jelas dapat diproses dengan lebih mudah. Penyusunan rancangan Peraturan Menteri ini disambut baik oleh sejumlah perwakilan RI dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Pedoman Penegasan Status Kewarganegaraan RI bagi WNI yang Berada di Luar Wilayah Negara RI.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer