28.4 C
Jakarta
HomePolitikRevisi UU Kementerian Dapat Dilakukan Sebelum Pelantikan Presiden Menurut Muzani

Revisi UU Kementerian Dapat Dilakukan Sebelum Pelantikan Presiden Menurut Muzani

Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara bisa dilakukan sebelum pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024. Menurutnya, revisi tersebut dimungkinkan dan bersifat fleksibel karena setiap presiden memiliki tantangan dan kebijakan yang berbeda-beda pada setiap zaman.

Muzani menambahkan bahwa selama era Presiden Megawati Soekarnoputri dan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, nomenklatur kementerian mengalami penyusunan yang berbeda. Hal ini menunjukkan bahwa UU Kementerian bisa diubah sesuai kebutuhan dan perkembangan zaman.

Ahmad Doli Kurnia, Ketua Komisi II DPR RI, juga menyatakan bahwa revisi UU tentang Kementerian Negara diperlukan agar Indonesia bisa mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Usulan untuk menambah jumlah kementerian menjadi 40 juga menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Kementerian di DPR.

Dengan perkembangan yang pesat dalam 16 tahun terakhir, revisi UU Kementerian dianggap perlu untuk menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan saat ini. Menyikapi hal ini, revisi UU bisa dilakukan sebelum dilakukannya pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer