28.4 C
Jakarta
HomeKriminalPolda NTT menyerahkan lima WNA China yang ditangkap ke Imigrasi Kupang.

Polda NTT menyerahkan lima WNA China yang ditangkap ke Imigrasi Kupang.

Tim penyidik Ditreskrimum Polda Nusa Tenggara Timur telah menyerahkan lima dari enam Warga Negara Asing (WNA) asal China dan enam WNI yang ditangkap di perairan Teluk Kupang pada Rabu (8/5) lalu. Kepala Kantor Imigrasi Kupang, Christian Penna, mengkonfirmasi bahwa lima WNA telah diserahkan ke Imigrasi Kupang, sementara satu WNA masih dalam proses pemeriksaan di Polda.

Dari lima WNA yang diserahkan ke Imigrasi Kupang, mereka adalah Dai Zhonghui, Li Keyang, Chen Xu, Zhao Jingxiang, dan Wang Dongfang. Hanya satu dari mereka yang masih memiliki izin tinggal yang sah, sementara empat lainnya izin tinggalnya sudah lewat.

Para WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur resmi dengan membawa dokumen keimigrasian. Mereka ditangkap oleh aparat KKP dan Polda NTT di perairan Kupang sebelum mereka keluar dari wilayah Indonesia.

Saat ini, mereka ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Kupang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kunjungan mereka ke Indonesia. Kasus ini bermula ketika KKP menemukan sebuah kapal mencurigakan yang hendak meninggalkan perairan Kupang tanpa izin berlayar, yang kemudian diketahui terkait dengan penyelundupan manusia.

Polda NTT telah menetapkan satu WNA dan enam WNI sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan manusia. Seluruh proses ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh fakta terkait kasus ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer