28.4 C
Jakarta
HomePolitikLumentut-Mait mendaftarkan pasangan calon perseorangan ke KPU Tomohon

Lumentut-Mait mendaftarkan pasangan calon perseorangan ke KPU Tomohon

Wenny Lumentut dan Michael Mait telah menyerahkan pengajuan syarat dukungan untuk menjadi bakal calon perseorangan pemilihan wali kota dan wakil wali kota Tomohon, Sulawesi Utara. Ketua KPU Tomohon, Albertien Grace Vierna Pijoh, menyatakan bahwa jadwal pengajuan berlangsung dari tanggal 8 Mei 2024 hingga 12 Mei 2024.

Dalam tahapan ini, pasangan calon perseorangan harus mengajukan syarat dukungan minimal sebanyak 7.803 dari daftar pemilih tetap, yang juga harus tersebar di minimal tiga kecamatan. KPU Tomohon akan memeriksa kelengkapan syarat dukungan sesuai dengan pedoman teknis yang telah ditetapkan.

Proses penerimaan pengajuan berlangsung dari jam 08.00 pagi hingga 16.00 WITA, kecuali pada hari terakhir dimulai dari jam 08.00 WITA hingga 23.59 WITA. Tim KPU siap memeriksa setiap pengajuan dan berharap kontribusi positif dari pasangan calon untuk kemajuan demokrasi, khususnya di Kota Tomohon.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer