Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan bahwa bus pariwisata yang mengalami kecelakaan di Ciater, Subang, diduga tidak memiliki izin angkutan. Menurut Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aznal, bus tersebut tidak terdaftar dalam aplikasi Mitra Darat dan status uji berkala bus tersebut telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
Diduga, kecelakaan bus yang membawa rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok tersebut disebabkan oleh rem blong. Kronologi kejadian menurut Aznal, bus tiba-tiba oleng ke kanan, menabrak sepeda motor, dan terguling. Kecelakaan terjadi saat bus dalam perjalanan dari Bandung menuju Subang pada pukul 18.45 WIB.
Pihak Kementerian Perhubungan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut kecelakaan tersebut. Mereka juga mengimbau perusahaan otobus dan pengemudi untuk memeriksa kondisi armada secara berkala, melakukan pendaftaran izin angkutan, serta uji berkala kendaraan.
Masyarakat yang akan menggunakan angkutan umum bus juga diimbau untuk memeriksa kelayakan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat sebelum berangkat. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Kementerian Perhubungan menyampaikan belasungkawa atas kecelakaan tersebut.