28.4 C
Jakarta
HomePolitikBerapa Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan oleh Paslon Perseorangan ke KPU?

Berapa Jumlah Dukungan yang Harus Diserahkan oleh Paslon Perseorangan ke KPU?

Ada syarat minimal dan persebaran dukungan bagi bakal pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Serentak 2024 yang harus dipenuhi untuk lolos tahap verifikasi. Hal ini diatur dalam Surat Keputusan (SK) KPU Nomor 532 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemenuhan Syarat Dukungan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pilkada 2024.

Menurut SK tersebut, pasangan calon perseorangan yang akan maju dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur di provinsi dengan jumlah penduduk hingga 2 juta jiwa harus memperoleh setidaknya 10 persen dukungan. Sementara itu, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta jiwa harus didukung minimal 6,5 persen.

Persyaratan dukungan tersebut juga harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan. Hal serupa juga berlaku untuk pemilihan bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota.

Proses pemenuhan syarat dukungan dilakukan dengan penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Silon. Jadwal tahapan Pilkada 2024 pun telah ditetapkan, mulai dari pendaftaran pemantau pemilihan hingga penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan proses Pilkada Serentak 2024 berjalan lancar dan terjamin keadilan bagi semua calon yang ingin berpartisipasi dalam kontes demokrasi tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer