Polres Karimun, Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 1,6 kilogram dan 763 pil ekstasi serta 60 butir happy five yang berasal dari Malaysia.
Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus mengatakan bahwa dalam kasus ini pihaknya telah menangkap tiga orang tersangka, dengan inisial DH, BI, dan AL. Ketiga tersangka telah ditahan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini dimulai ketika Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapat informasi dari masyarakat mengenai aktivitas ilegal di perumahan Levander, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun. Petugas kemudian berhasil mengamankan DH, BI, dan AL di dalam sebuah rumah. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 1.689,3 gram, pil ekstasi berlogo Barcelona dan tengkorak, serta 60 butir happy five.
DH mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari seorang warga negara Malaysia dengan inisial FR. Barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan kapal feri, kemudian disambut oleh BI dan AL menggunakan perahu sampan untuk didistribusikan di wilayah Karimun.
Akibat perbuatannya, ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup, serta Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Demikianlah upaya Polres Karimun dalam menggagalkan peredaran narkoba di wilayah tersebut.