Satuan Raserse Kriminal Kepolisian Resor Situbondo, Jawa Timur berhasil menggagalkan pengiriman satu truk pupuk bersubsidi dari Situbondo ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pratomo menjelaskan bahwa pupuk subsidi pemerintah jenis phonska yang diangkut menggunakan truk dengan nomor polisi P 9829 UA diamankan di jalan desa/ Kecamatan Kapongan. Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan sopir truk berinisial IF (21) warga Kecamatan Wringin, Kabupaten Bondowoso, serta tiga orang pemilik pupuk phonska bersubsidi.
Para pemilik pupuk subsidi tersebut adalah WD (35) warga Desa Mojosari, Kecamatan Asembagus, EP (34) warga Desa Ketoan, Kecamatan Arjasa, dan NS (32) warga Desa Sopet, Kecamatan Jangkar. Sopir truk yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis phonska tersebut memiliki rencana untuk membawanya ke Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Selain pupuk dan kendaraan truk, polisi juga menyita 178 karung pupuk subsidi jenis phonska.
Informasi mengenai penyelundupan pupuk phonska bersubsidi sebanyak 8,9 ton ke Sragen pertama kali diterima dari masyarakat. Anggota Satreskrim Polres Situbondo kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan truk yang dikemudikan oleh sopir truk IF saat melintas di jalan Desa/Kecamatan Kapongan.
Para pemilik pupuk bersubsidi pemerintah beserta sopir truk tersebut telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Semua langkah ini dilakukan untuk mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukan.