27.6 C
Jakarta
HomePolitikPendaftaraan PPS di 22 Kelurahan Pangkalpinang Diperpanjang oleh KPU

Pendaftaraan PPS di 22 Kelurahan Pangkalpinang Diperpanjang oleh KPU

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 22 kelurahan. Setiap kelurahan harus memiliki minimal 6 calon anggota PPS sesuai dengan peraturan yang ada. Pendaftaran akan diperpanjang hingga tanggal 12 Mei mendatang. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di wilayah tersebut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer