Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Pangkalpinang telah memutuskan untuk memperpanjang pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di 22 kelurahan. Setiap kelurahan harus memiliki minimal 6 calon anggota PPS sesuai dengan peraturan yang ada. Pendaftaran akan diperpanjang hingga tanggal 12 Mei mendatang. Keputusan ini diambil untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilihan Umum di wilayah tersebut.