Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menyatakan bahwa pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2024 tidak dapat diganggu gugat karena aturan dalam UUD 1945 sudah sangat jelas. Keputusan yang sudah diputuskan oleh rakyat berdaulat tidak boleh diragukan, termasuk oleh PTUN. Menurut hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang telah ditetapkan oleh KPU harus diperkuat dengan Ketetapan MPR RI.
Bambang Soesatyo menanggapi pernyataan mantan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyebut bahwa putusan PTUN bisa dipertimbangkan oleh MPR RI untuk tidak melantik Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden RI. Menurutnya, MPR perlu mengeluarkan Ketetapan MPR tentang pengukuhan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia untuk memastikan proses pelantikan berjalan lancar.
Bambang Soesatyo juga menyoroti bahwa setelah amandemen UUD 1945, masih ada hal-hal yang belum sesuai dengan prosedur pelantikan presiden dan wakil presiden terpilih. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya adanya Ketetapan MPR untuk pengukuhan presiden dan wakil presiden terpilih guna menjaga kestabilan dalam proses pelantikan.
Dia menegaskan bahwa MPR tidak hanya melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi juga harus melakukan proses penetapan dan pengukuhan secara hukum untuk memperkuat keabsahan posisi presiden dan wakil presiden terpilih. MPR hanya berwenang memperkuat keputusan rakyat dalam bentuk produk hukum konstitusi.