Home Politik Kemarin, Pansel KPK Revisi UU Kementerian

Kemarin, Pansel KPK Revisi UU Kementerian

0

Berita politik terbaru yang dilaporkan oleh Kantor Berita ANTARA pada Kamis (9/5) masih menjadi topik yang layak untuk dibaca hari ini.

1. Ruang Lingkup UU Kementerian Negara Perlu Direvisi
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang (RUU) mengenai perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara perlu dilakukan agar Indonesia dapat mengikuti perkembangan zaman. Menurutnya, UU tersebut telah berlaku selama 16 tahun dan perlu diperbaharui mengingat kemajuan yang telah tercapai dalam kurun waktu tersebut.

2. Harapan Kader PAN Terhadap Yandri Susanto Sebagai Menteri Prabowo
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengungkapkan bahwa kader PAN di berbagai daerah berharap Wakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto, dapat diangkat menjadi menteri dalam kabinet pemerintahan yang akan datang. Harapan ini disampaikan sebagai dukungan terhadap Prabowo Subianto sebagai calon presiden terpilih.

3. Presiden Mengkaji Nama Calon Anggota Pansel KPK
Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan nama-nama calon anggota Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel KPK). Proses pemilihan anggota Pansel ini dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat untuk mendapatkan anggota yang berkredibilitas dan berintegritas.

4. Menteri Pertahanan Percaya Dubes India Baru Memperkuat Hubungan Bilateral
Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto, yakin bahwa Duta Besar India untuk Indonesia yang baru menjabat, Sandeep Chakravorty, dapat memperkuat hubungan dan kerja sama antara kedua negara dalam berbagai bidang. Kunjungan Dubes Chakravorty ke Kantor Kemhan RI juga menjadi bukti dari upaya mempererat hubungan bilateral antara Indonesia dan India.

5. DPR Memperkuat Kesatuan Bangsa Melalui Empat Pilar Kebangsaan
Anggota DPR RI, Boyman Harun, menyatakan bahwa pihaknya terus melakukan sosialisasi mengenai empat pilar kebangsaan (Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) sebagai langkah untuk menjaga persatuan bangsa pasca-pemilu 2024. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia di tengah-tengah dinamika politik pasca-pemilu.

Sebagai informasi tambahan, berita ini disusun oleh Pewarta Fauzi dan disunting oleh Editor Guido Merung. (Copyright © ANTARA 2024)

Source link

Exit mobile version