Pada Kamis (9/5), Kantor Berita ANTARA melaporkan berbagai peristiwa hukum yang layak untuk dibaca pagi ini.
1. Abdul Ghani dituduh menerima suap Rp5 miliar dan gratifikasi Rp99,8 miliar
KPK mendakwa Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Ghani Kasuba telah menerima suap sebesar Rp5 miliar dan gratifikasi sebesar Rp99,8 miliar. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim jaksa telah mendakwa Abdul Ghani dengan menerima suap dan gratifikasi dalam jumlah yang besar.
2. Lantamal X Jayapura menggagalkan penyelundupan 13,43 kg ganja asal PNG
Satuan Kapal Patroli Lantamal X Jayapura berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 13,43 kilogram ganja asal Papua Nugini di perairan Jayapura. Operasi keamanan rutin di perbatasan RI-PNG berhasil mengungkap kasus ini.
3. Keluarga korban senioritas STIP masih menunggu hubungan dari keluarga pelaku
Keluarga korban senioritas di STIP Marunda Jakarta mengaku belum pernah dihubungi oleh keluarga pelaku. Mereka masih menanti permintaan maaf dari keluarga pelaku atas insiden yang menimpa korban.
4. Rektor UNRI mencabut laporan terkait mahasiswa yang kritik uang kuliah tinggi
Rektor Universitas Riau mencabut laporan terhadap mahasiswa yang mengkritik tingginya uang kuliah di kampus tersebut. Sri Indarti menegaskan bahwa tidak ada niat untuk melakukan kriminalisasi terhadap mahasiswa yang mengkritik.
5. Tol Jakarta-Cikampek menerapkan lalu lintas contraflow selama liburan
Petugas melakukan rekayasa lalu lintas contraflow di Tol Jakarta-Cikampek mengikuti tingginya jumlah kendaraan pada libur Kenaikan Yesus Kristus 2024. Hal ini dilakukan atas diskresi pihak kepolisian.
Informasi lebih lanjut dapat dibaca di situs resmi ANTARA.