Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menyatakan bahwa penambahan nomenklatur kementerian menjadi 40 dalam kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran harus dilakukan melalui revisi Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Junimart menjelaskan bahwa UU Kementerian Negara telah mengatur pembatasan jumlah bidang kementerian menjadi 34, dengan 4 menko (menteri koordinator) dan 30 menteri bidang. Menurutnya, penambahan harus didasari oleh kebutuhan yang bersifat keharusan demi kepentingan rakyat, bukan untuk kepentingan politik atau pemborosan anggaran.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia juga menyatakan perlunya revisi UU Nomor 39 Tahun 2008 agar Indonesia dapat mengikuti perkembangan zaman. Doli menunjukkan bahwa dalam 16 tahun terakhir, Indonesia telah berkembang pesat dan dunia pun semakin maju, sehingga perlu mengkaji ulang undang-undang tersebut.
Sebagai informasi, artikel ini disusun oleh Melalusa Susthira Khalida dan diedit oleh Indra Gultom.opyright © ANTARA 2024.