Kementerian Perdagangan telah berhasil mengamankan sementara sebuah kapal tanker senilai Rp50,9 miliar yang termasuk dalam kategori Barang Modal Tidak Baru (BMTB) karena tidak dilengkapi dengan izin persyaratan impor. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menyatakan pada Rabu (8/5) bahwa kapal tersebut akan digunakan di perairan Palembang dan akan dikembalikan ke China untuk melengkapi izin persyaratan impor sebelum digunakan. Aksi ini bertujuan untuk memastikan kelengkapan dokumen impor yang diperlukan sebelum kapal tersebut digunakan.