30.5 C
Jakarta
HomeKriminalDiseminasi dan promosi Kemenkuham Sulbar untuk KI

Diseminasi dan promosi Kemenkuham Sulbar untuk KI

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan promosi dan diseminasi Kekayaan Intelektual (KI) kepada pelaku usaha di Sulbar dengan tujuan meningkatkan jumlah pendaftar merek di daerah tersebut.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulbar, Pamuji Raharja, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilakukan untuk meningkatkan pendaftaran merek kolektif dan desain industri KI guna mendukung pertumbuhan ekonomi Sulbar. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI juga mencatat peningkatan signifikan dalam permohonan pencatatan merek KI di Indonesia, sehingga Kemenkumham Sulbar berupaya mendorong peningkatan jumlah pendaftar merek kolektif dan desain industri di daerah tersebut.

Pamuji Raharja berharap bahwa melalui kegiatan promosi dan diseminasi KI tersebut, jumlah pendaftar merek di Sulbar bisa meningkat. Saat ini, permohonan pendaftaran merek KI di Sulbar mengalami peningkatan terutama untuk merek usaha makanan, kosmetik dan skincare, serta jasa penjualan.

Dengan adanya merek KI, diharapkan dapat mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Sulbar dengan meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk usaha dan mendukung perkembangan bisnis masyarakat. Kemenkumham Sulbar juga akan memberikan perlindungan terhadap KI setiap produk dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran KI di daerah tersebut.

Pendaftaran merek dianggap penting untuk melindungi usaha dan memberikan dampak positif dalam pemasaran produk, sehingga Kemenkumham Sulbar akan terus melaksanakan perlindungan merek KI sebagai bagian dari upaya mendukung pertumbuhan ekonomi Sulbar.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer