Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Lhokseumawe bersama dengan Denpom Iskandar Muda berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 2,73 juta batang rokok ilegal di Kabupaten Aceh Tamiang. Kepala Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Langsa, Sulaiman, menyatakan bahwa selain menyita rokok ilegal, tim gabungan juga berhasil menangkap dua terduga pelaku.
Operasi penindakan terhadap rokok ilegal dilakukan di dua lokasi terpisah di Kabupaten Aceh Tamiang pada Selasa (7/5) dengan melibatkan Sub Denpom Langsa. Penindakan pertama dilakukan di Sungai Liput, Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, dimana sebuah truk yang membawa rokok tanpa bungkus cukai berhasil dihentikan setelah petugas mengejar truk tersebut. Dalam truk tersebut ditemukan rokok berbagai merek sebanyak 1,74 juta batang tanpa bungkus cukai. Dua terduga pelaku yang diamankan adalah DM (33) dan CM (35) warga Jambi.
Selanjutnya, penindakan kedua dilakukan di Benteng Anyer, Kecamatan Manyak Payed, Kabupaten Aceh Tamiang. Tim gabungan berhasil menemukan truk bermuatan rokok ilegal berbagai merek sebanyak 990 ribu batang tanpa bungkus cukai.
Sulaiman mengungkapkan bahwa nilai dari rokok ilegal yang berhasil ditindak mencapai Rp6,33 miliar dengan nilai cukai sebesar Rp3,55 miliar. Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp4,53 miliar.
Tim gabungan juga mengajak partisipasi masyarakat dalam membantu memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan perekonomian. Infromasi dari masyarakat sangat membantu dalam operasi penindakan rokok ilegal ini.
Artikel ini ditulis oleh M.Haris Setiady Agus dan diedit oleh Agus Setiawan. Hak cipta © ANTARA 2024.