Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyatakan bahwa Revisi Undang Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara sangat diperlukan agar Indonesia dapat mengikuti perkembangan zaman. Menurutnya, UU tentang Kementerian telah berlaku selama 16 tahun dan dengan semakin majunya Indonesia serta dunia, ia merasa penting untuk mengkaji ulang undang-undang tersebut.
Doli menegaskan bahwa pembahasan RUU Kementerian tidak boleh dijadikan sebagai sarana politik akomodatif. Apabila RUU tersebut dibahas, perlu dilakukan kajian akademik, uji publik, dan persetujuan dalam sidang parlemen. Usulan penambahan jumlah kementerian menjadi 40 untuk kabinet Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029 juga menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU Kementerian.
Menurut Doli, RUU Kementerian harus disesuaikan dengan kebutuhan pembangunan Indonesia dalam 5-15 tahun ke depan. Pembahasan RUU tersebut bertujuan untuk memperbarui undang-undang sesuai dengan kondisi saat ini, bukan hanya untuk kepentingan akomodatif semata.
Sebelumnya, Prof. Bayu Dwi Anggono dari APHTN-HAN juga mengusulkan perubahan Undang-Undang Kementerian Negara yang dianggap sudah tidak relevan. APHTN-HAN merilis opsi rekomendasi untuk kabinet Prabowo-Gibran, termasuk penambahan jumlah kementerian hingga menjadi 41 sebagai upaya untuk mengakomodasi luasnya cakupan urusan pemerintahan.