28.4 C
Jakarta
HomePolitikAhmad Doli Kurnia mengatakan bahwa revisi UU dapat meningkatkan atau mengurangi jumlah...

Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa revisi UU dapat meningkatkan atau mengurangi jumlah kementerian

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menyatakan bahwa wacana revisi Undang-Undang (UU) tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dapat mengakibatkan penambahan atau pengurangan jumlah kementerian. Menurut Doli, revisi itu tidak hanya berkaitan dengan jumlah kementerian, tetapi juga perubahan nomenklatur untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan Indonesia sesuai dengan perkembangan dunia di masa depan.

Doli menegaskan bahwa penting untuk tidak hanya fokus pada angka jumlah kementerian, tetapi lebih kepada kebutuhan dan kepentingan pembangunan. Menurutnya, jumlah kementerian bisa saja lebih dari 40 atau bahkan kurang dari 34, tergantung pada kebutuhan pembangunan negara.

Meskipun RUU tentang kementerian sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2019, namun belum sampai pada tahap pembahasan. Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 2008 menyebutkan bahwa jumlah kementerian tidak boleh melebihi 34 kementerian, namun Presiden dapat membentuk kementerian koordinasi sesuai jumlah tersebut.

Doli juga menyatakan bahwa usulan penambahan jumlah kementerian akan dibawa ke dalam pembahasan RUU jika sudah disepakati. Penentuan jumlah kementerian pun akan mengacu pada kepentingan pembangunan Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 15 tahun ke depan.

Sekretaris Jenderal Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Prof. Bayu Dwi Anggono, sebelumnya mengusulkan perubahan UU Kementerian Negara yang dianggap sudah tidak relevan. APHTN-HAN juga merilis beberapa rekomendasi untuk kabinet pemerintahan Prabowo-Gibran, antara lain menyesuaikan jumlah kementerian antara 34 hingga 41 untuk mengakomodasi beragam urusan pemerintahan.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer