DKPP Menerima 233 Pengaduan Pelanggaran Pemilu sepanjang 2024
Jakarta (ANTARA) – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menerima sebanyak 233 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) sejak bulan Januari hingga 7 Mei 2024.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengungkapkan bahwa dari total 233 pengaduan yang diterima selama tahun 2024, sekitar 90 aduan telah masuk dalam proses penanganan.
“Selama empat bulan terakhir ini, DKPP telah menerima 233 pengaduan dengan 90 di antaranya telah mendapat penanganan,” ujar Heddy di Jakarta pada hari Rabu.
Dari 233 pengaduan tersebut, instansi yang paling banyak diadukan adalah KPU Kabupaten/Kota dengan 99 pengaduan, kemudian diikuti oleh Bawaslu Kabupaten/Kota dengan 66 pengaduan. Ada juga pengaduan terhadap PPK/PPD sebanyak 13, KPU Provinsi sebanyak 12, Bawaslu Provinsi sebanyak 13, KPU RI sebanyak 9, dan Bawaslu RI sebanyak 7.
Hingga saat ini, sudah ada 13 perkara yang telah diputus dan 77 perkara sedang dalam proses pemeriksaan. Dari 13 perkara yang telah diputus, melibatkan 67 penyelenggara pemilu yang diadukan, di mana 54 di antaranya dinyatakan tidak terbukti melanggar KEPP.
“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 12 teradu, dan satu teradu diberikan sanksi pemberhentian sementara,” jelas Heddy.
Dia juga menyebutkan bahwa prinsip yang paling sering dilanggar oleh penyelenggara pemilu tahun 2024 adalah prinsip profesionalitas sebanyak 43 teradu, diikuti oleh prinsip berkepastian hukum sebanyak 11 teradu, dan prinsip kejujuran sebanyak 3 teradu.
Lima provinsi dengan jumlah pengaduan terbanyak adalah Sumatra Utara dengan 21 pengaduan, Jawa Barat dengan 17 pengaduan, Papua Pegunungan dengan 15 pengaduan, Papua Tengah dengan 14 pengaduan, dan Sumatra Selatan dengan 12 pengaduan.
Selain itu, Heddy juga menyebutkan bahwa sebanyak 20 perkara dari tahun 2023 yang diputus pada tahun 2024 melibatkan 94 penyelenggara pemilu. Dari jumlah tersebut, 54 teradu dinyatakan tidak melanggar KEPP.
“Sanksi teguran atau peringatan tertulis diberikan kepada 49 teradu, sanksi pemberhentian sementara diberikan kepada 2 teradu, dan sanksi pemberhentian tetap diberikan kepada 3 teradu,” tambah Heddy.
Artikel ini disusun oleh Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh Budi Suyanto. Copyright © ANTARA 2024.