29 C
Jakarta
HomeKriminalSekjen DPR Indra Iskandar ajukan penundaan pemeriksaan oleh KPK

Sekjen DPR Indra Iskandar ajukan penundaan pemeriksaan oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada tahun anggaran 2020.

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa Indra Iskandar tidak dapat hadir dalam panggilan hari ini karena ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan. Namun, dia dijadwalkan akan hadir pada tanggal 15 Mei 2024.

Ini merupakan panggilan kedua Indra oleh KPK dalam perkara yang sama. Sebelumnya, dia telah menjalani pemeriksaan pada tanggal 14 Maret.

KPK telah memulai penyidikan terkait dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI pada bulan Februari. Penyidik KPK telah menegaskan bahwa perkara ini melibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah miliaran rupiah.

Setiap perkara yang sedang diselidiki oleh KPK pasti akan melibatkan penetapan tersangka. Namun, pengumuman resmi mengenai tersangka dan konstruksi perkara akan dilakukan dalam konferensi pers terkait penahanan.

Sekjen DPR, Indra Iskandar, akan terus dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan oleh KPK terkait kasus korupsi rumah jabatan anggota DPR RI.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer