Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) menahan dua tersangka dugaan pemalsuan surat tanah di Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan setelah hasil gelar perkara oleh tim penyidik pada Senin (6/5). Tersangka berinisial B dan MR telah memenuhi persyaratan untuk ditahan, menurut Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda.
Ada tiga tersangka dalam kasus pemalsuan surat tanah tersebut, yaitu berinisial B, MR, dan H yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Tanjungpinang. Tersangka H harus dipanggil setelah Polres Bintan menyurati Kemendagri pada 3 Mei 2024.
Tersangka B dan MR ditahan di Mapolres Bintan selama 20 hari, mulai dari 7 hingga 26 Mei 2024. Satreskrim Polres Bintan akan menyelesaikan berkas perkara dan mengirimkannya kepada JPU Kejaksaan Negeri Bintan untuk penelitian lebih lanjut.
Polres Bintan berkomitmen menangani kasus ini dengan tuntas. Semua harus diklarifikasi untuk menyelesaikan kasus ini.