Home Politik Pakar menyarankan perubahan regulasi dengan menambahkan kementerian

Pakar menyarankan perubahan regulasi dengan menambahkan kementerian

0

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno, mengatakan bahwa wacana Prabowo Subianto sebagai Calon Presiden terpilih yang ingin menambah jumlah kementerian dari 34 menjadi 40 kursi akan memerlukan perubahan regulasi. Menurut Adi, pemenang pemilu berhak menentukan postur kabinet ke depan sesuai keinginannya.

Hal ini berbeda dengan kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencoba merampingkan kementerian untuk efisiensi anggaran negara. Meski demikian, Adi menilai bahwa baik Jokowi maupun Prabowo memiliki pendekatan yang berbeda terkait dengan kementerian.

Jumlah kementerian telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dimana jumlah maksimum kementerian adalah 34. Hal ini sejalan dengan upaya reformasi birokrasi untuk membatasi jumlah kementerian agar terjadi efisiensi.

Prabowo berencana menambah jumlah kementerian menjadi 40, dan Gibran Rakabuming Raka, Calon Wakil Presiden terpilih, menyambut baik rencana tersebut. Mereka sedang membicarakan komposisi kabinet dengan berbagai pihak, termasuk kemungkinan adanya kementerian khusus untuk program makan siang gratis yang menjadi andalan dalam kampanye Pilpres 2024.

Program makan siang gratis dianggap tidak sederhana sehingga memerlukan lembaga khusus untuk mengurusnya. Hal ini menunjukkan bahwa pembentukan kementerian baru bisa saja diperlukan untuk meningkatkan kinerja pemerintahan.

Source link

Exit mobile version