29 C
Jakarta
HomePolitikKIP mengkonfirmasi bahwa salinan putusan Ria Ricis telah tersebar: Itu fakta yang...

KIP mengkonfirmasi bahwa salinan putusan Ria Ricis telah tersebar: Itu fakta yang terbuka

Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) RI, Arya Sandhiyudha, menyatakan bahwa salinan putusan perceraian antara figur publik Ria Ricis dan Teuku Ryan adalah informasi publik yang terbuka.

Menurut Arya, salinan putusan perceraian masuk dalam kategori informasi wajib tersedia setiap saat berdasarkan regulasi yang ada. Hal ini berarti bahwa setiap permintaan informasi dari masyarakat, termasuk media, harus direspons oleh badan publik terkait.

Arya juga menyebutkan bahwa pasal yang mengatur hal ini adalah Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c mengenai keputusan dan/atau kebijakan suatu badan publik. Dengan demikian, salinan putusan perceraian merupakan informasi publik yang harus tersedia.

Lebih lanjut, Arya menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memberikan wewenang kepada badan publik untuk menayangkan putusan perceraian di situs web mereka demi kemudahan akses masyarakat, terutama terkait dengan figur publik.

Meskipun MA berpendapat untuk menyamarkan identitas nama yang bercerai, Arya menganggap bahwa yang lebih penting untuk dirahasiakan adalah riwayat, kondisi, dan catatan pribadi. Nama-nama yang bercerai tetap masuk dalam informasi publik sebagai pengumuman perihal status terbaru kedua individu tersebut.

Artikel ini disusun oleh Narda Margaretha Sinambela dan diedit oleh D.Dj. Kliwantoro. Copyright © ANTARA 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer