30.5 C
Jakarta
HomePolitikKementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Mempertahankan kemerdekaan Palestina adalah amanat UUD 1945

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia: Mempertahankan kemerdekaan Palestina adalah amanat UUD 1945

Menurut Kementerian Luar Negeri RI, sikap Indonesia yang konsisten dalam membela hak rakyat Palestina untuk mencapai kemerdekaannya merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu RI, Amrih Jinangkung, menyatakan hal ini dalam sebuah diskusi daring yang diadakan oleh PANDEKHA Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.

Amrih menjelaskan bahwa alinea pertama UUD 1945 menegaskan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan penjajahan harus dihapuskan. Oleh karena itu, isu Palestina bukanlah isu biasa bagi Republik Indonesia, melainkan merupakan isu konstitusional yang sangat penting terkait dengan eksistensi negara yang diakui oleh Indonesia.

Indonesia berkomitmen secara solid untuk terus mendukung Palestina dalam mencapai kemerdekaannya. Negara ini akan terus melakukan berbagai langkah diplomasi, baik secara bilateral, multilateral, maupun di tingkat regional dan internasional, untuk memperjuangkan kemerdekaan rakyat Palestina.

Selain itu, Indonesia juga aktif membela kepentingan Palestina di Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Majelis Umum PBB. Bahkan, Indonesia telah memberikan pernyataan lisan di Mahkamah Internasional (ICJ) terkait proses advisory opinion terkait agresi Israel di Palestina.

Tindakan dan posisi pemerintah Indonesia dalam membela rakyat Palestina mendapat dukungan dari masyarakat Indonesia. Amrih menambahkan bahwa pendirian Indonesia dalam isu Palestina sangat solid dan diterapkan oleh para diplomat, duta besar, bahkan oleh Presiden Indonesia.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer