33.7 C
Jakarta
HomeBeritaImigrasi “Tidur” WNA Hongkong Peralat Warga Lokal Usaha di Bali – Deliknews.com

Imigrasi “Tidur” WNA Hongkong Peralat Warga Lokal Usaha di Bali – Deliknews.com

Apriadi Abdi Negara, SH, selaku kuasa hukum Piet Arjana Saputra kecewa atas tanggapan Imigrasi terkait laporan kliennya. (Sumber: deliknews/wan)

Denpasar – Apriadi Abdi Negara, SH, selaku kuasa hukum Piet Arjana Saputra menuding pihak Imigrasi Bandara Ngurah Rai terkesan “tidur” menanggapi pelaporan masyarakat terkait warga negara asing (WNA) yang disinyalir nakal peralat warga lokal melakukan praktik usaha di Bali.
Pasalnya, sudah setahun lalu kliennya mengadukan seorang WNA Hongkong bernama Chan Peter Ho Kwan terkait legalitas keimigrasiannya melakukan usaha namun pihak Imigrasi disebut-sebut tidak kunjung ada jawaban alias bungkam. Padahal, Peter Ho Kwan dikabarkan sering keluar masuk Indonesia terutama ke Bali.

“Ini jangan-jangan Imigrasi membuat spesialisasi terhadap Peter Ho Kwan, ini kan ada apa, dan jangan-jangan ada dugaan lain. Apa seperti itu?,” terang Apriadi kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (07/05/2024)

Lebih lanjut, Abdi Negara menyampaikan, kalau pihak imigrasi tidak serius menangani kasus ini maka akan melaporkan Imigrasi ke Ombudsman minggu depan.

“Ke Kemenkumham sudah kita adukan namun tidak ada tindakan. Rencana minggu depan ini kita juga mengadu ke Ombudsman Bali,” pungkas Apriadi Abdi Negara.

Untuk diketahui sebelumnya, bahwa Chan Peter Ho Kwan merupakan WNA yang saat ini sedang dalam kasus proyek di tiga Bandara Udara di wilayah Indonesia. Buntut dari pengerjaan proyek ini, seorang pengusaha Bali pun menggugat Chan Peter Ho Kwan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/2/2024).

Selain gugatan perdata di PN Denpasar, Piet Arja Saputra melalui kuasa hukumnya juga menempuh upaya hukum lain membuat laporan kepada Imigrasi Ngurah Rai atas dugaan penyalahgunaan izin tinggal yang dilakukan tergugat Chan Peter Ho Kwan.

Sebagai kuasa hukum penggugat, Abdi Negara minta Imigrasi memproses dugaan penyalahgunaan izin tinggal Chan Peter Ho Kwan yang kini jadi tergugat di PN Denpasar.

Humas Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Putu Suhendara saat ditemui wartawan di kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali, Selasa(7/5/2024) enggan berkomentar terkait dengan kasus Chan Peter Ho Kwan lantaran WNA tersebut dikatakan sudah berada di luar negeri.

Sementara, dihubungi terpisah kuasa hukum tergugat atau terlapor hingga saat berita ini ditayangkan belum memberikan tanggapan.

Berita Terbaru

Berita Populer