Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah melakukan pemeriksaan terhadap 914 warga negara asing (WNA) dalam operasi Jagratara serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 2-3 Mei 2024.
Dari total 914 WNA yang diperiksa, sebanyak 480 di antaranya berasal dari Tiongkok. Sebanyak 41 WNA memerlukan tindakan lebih lanjut oleh petugas imigrasi.
Operasi ini dilakukan untuk menjaga stabilitas keamanan nasional, mencegah pelanggaran, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap imigrasi. Operasi Jagratara melibatkan petugas Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) dari unit pelaksana teknis (UPT) Imigrasi di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Palopo mencatatkan jumlah pengawasan terbanyak terhadap WNA sebanyak 102 orang, diikuti oleh Kantor Imigrasi Manokwari dan Singaraja masing-masing dengan 57 dan 53 WNA.
Di Denpasar, Kantor Imigrasi Ngurah Rai berhasil mengamankan dua perempuan asing yang diduga terlibat dalam prostitusi dan penyalahgunaan izin tinggal. Satu WNA asal India juga tertangkap karena melebihi masa tinggal di Indonesia selama 466 hari oleh Petugas Imigrasi Tasikmalaya.
Operasi pengawasan WNA serentak ini dilakukan beberapa kali dalam setahun, berbeda dengan tahun sebelumnya yang hanya dilakukan sekali. Tindakan administratif atau pidana keimigrasian akan diberlakukan lebih keras pada operasi tahun ini.
Ditjen Imigrasi akan menentukan waktu dan target operasi secara terpusat untuk menjaga kejutan bagi pelanggar keimigrasian. Operasi ini bertujuan untuk memperbaiki kesalahan yang dilakukan oleh WNA dan menegakkan hukum keimigrasian dengan lebih tegas.