30.1 C
Jakarta
HomeKriminalABK yang diduga sebagai korban Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang melaporkan...

ABK yang diduga sebagai korban Tindak Pidana Penipuan dan Pencucian Uang melaporkan kasusnya ke Bareskrim

Delapan buruh migran yang bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di kapal China telah melaporkan dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ke Bareskrim Polri. Mereka didampingi oleh sejumlah organisasi pekerja migran, termasuk Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI).

Kedatangan para ABK buruh migran tersebut terkait dengan PT Klasik Jaya Samudera (KJS) yang merekrut mereka untuk bekerja di kapal Fu Yuan Yu 857 berbendera China. Menurut Ketua Umum SBMI, Hariyanto Suwarno, para ABK diduga menjadi korban TPPO dengan adanya tiga unsur TPPO yang terpenuhi dalam kasus ini.

Selain itu, diduga ada keterlibatan beberapa oknum di Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang memanipulasi dokumen dan Lembaga Pendidikan PKBM yang memalsukan ijazah. Selain itu, pengurusan SKCK di Polsek Benoa, Bali juga sedang diusut.

Direktur Utama PT KJS yang juga Komisaris PT SMS, yang ditindak melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007. Para ABK seperti Surahman mengatakan bahwa mereka dieksploitasi selama bekerja di kapal China tersebut dan berharap agar mereka dapat diperlakukan dengan adil di luar negeri.

Laporan dari ABK telah diterima oleh SPKT Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/144/V/2024/SPKT Bareskrim Polri tanggal 8 Mei 2024.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2024

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer