28.4 C
Jakarta
HomePolitikKPU Sultra membeberkan persyaratan cagub-wagub jalur independen

KPU Sultra membeberkan persyaratan cagub-wagub jalur independen

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara (KPU Sultra) telah menetapkan sejumlah syarat bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang ingin maju melalui jalur independen dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada bulan November 2024 mendatang. Salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah mendapatkan dukungan minimal sebanyak 186.794 dukungan dan tersebar setidaknya di sembilan kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara.Ini dilakukan untuk memastikan bahwa calon yang maju melalui jalur independen memiliki dukungan yang kuat dari masyarakat di berbagai daerah di Sulawesi Tenggara.Ini juga bertujuan untuk menjaga agar proses Pilkada berjalan dengan penuh transparansi dan akuntabilitas, serta memberikan kesempatan yang sama bagi semua calon untuk bersaing secara adil dalam kontes demokrasi.Berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Sultra, diharapkan calon yang maju melalui jalur independen dapat memenuhi persyaratan tersebut dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan agar dapat ikut serta dalam Pilkada Serentak mendatang.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer