28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK melakukan pemeriksaan terhadap advokat dan notaris terkait kasus pungli di Rutan...

KPK melakukan pemeriksaan terhadap advokat dan notaris terkait kasus pungli di Rutan KPK

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil seorang advokat dan seorang notaris yang juga pejabat pembuat akta tanah (PPAT) sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar dan pemerasan di Rutan KPK Jakarta.

Mereka dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi terkait pemerasan di Rutan Cabang KPK yang melibatkan mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawannya. Selain advokat dan notaris, tim penyidik juga memeriksa beberapa saksi lainnya termasuk pegawai honorer Pemerintah Kota Bekasi, pihak swasta, guru TK, dan petugas pengamanan Rutan KPK.

Pada tanggal 24 April 2024, KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawai yang terlibat dalam pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK. Mereka terbukti melanggar aturan disiplin PNS dan diberhentikan sebagai bagian dari komitmen KPK untuk zero tolerance terhadap praktik korupsi.

Dewan Pengawas KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik dan melakukan penyidikan terhadap pegawai yang terlibat dalam kasus pungutan liar. Sebanyak 93 orang pegawai terlibat dalam kasus ini, dimana 66 orang di antaranya telah diberhentikan, 15 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, dan 12 orang lainnya masih menunggu koordinasi dengan BKN.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer