28.4 C
Jakarta
HomeKriminalJaksa KPK membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Sahroni dalam persidangan SYL

Jaksa KPK membuka kemungkinan menghadirkan Ahmad Sahroni dalam persidangan SYL

Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Meyer Simanjuntak membuka kemungkinan untuk menghadirkan Bendahara Umum Partai Nasional Demokrat (NasDem) Ahmad Sahroni di sidang kasus korupsi Menteri Pertanian periode 2019-2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) guna memastikan kesesuaian pengembalian aliran dana sebesar Rp850 juta dari SYL ke NasDem. Meyer mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan crosscheck terhadap keterangan saksi dan bukti setoran tersebut untuk memastikan keabsahan uang tersebut.

Sebelumnya, Sahroni sudah memberikan keterangan mengenai aliran dana tersebut selama tahap penyidikan serta menyertakan bukti pengembalian dana. Namun, apabila Sahroni dipanggil sebagai saksi dalam sidang, pihak KPK akan mendalami alasan di balik pengembalian uang tersebut, termasuk kemungkinan bahwa uang tersebut diberikan secara tidak sah sehingga harus dikembalikan oleh NasDem.

Meyer menegaskan bahwa dari pendalaman yang dilakukan, pihaknya akan bisa menarik kesimpulan yang akurat dilengkapi dengan keterangan saksi dan berbagai alat bukti lainnya. Mantan pejabat Kementerian Pertanian, Sugeng Priyono, sebelumnya mengaku telah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari SYL ke NasDem. Uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap, dengan rincian penggunaan untuk pendaftaran bakal calon legislatif ke KPU.

SYL sendiri didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi dengan jumlah total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan selama rentang waktu 2020 hingga 2023. Pemerasan tersebut dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta, untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer