Home Kriminal Sidang Perdana Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Dilaksanakan

Sidang Perdana Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Dilaksanakan

0

Terdakwa mantan Hakim Agung Gazalba Saleh menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, tim jaksa akan membacakan detail dakwaan penerimaan gratifikasi dan TPPU terdakwa Gazalba Saleh seperti jadwal penetapan hari sidang yang diterima. Surat dakwaan tersebut menyebutkan bahwa Gazalba Saleh diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan TPPU sebesar Rp20 miliar.

Pada tanggal 30 September 2023, KPK kembali menahan mantan Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, Gazalba Saleh, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan penerimaan gratifikasi dan TPPU terkait pengurusan perkara di MA.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa Gazalba Saleh diduga memanfaatkan jabatannya sebagai Hakim Agung Kamar Pidana MA RI sejak tahun 2017 untuk mengondisikan isi amar putusan yang menguntungkan pihak tertentu yang berperkara di MA.

Dari tindakan tersebut, Gazalba Saleh diduga menerima pemberian uang sebesar Rp15 miliar antara tahun 2018 hingga 2022. Uang tersebut digunakan untuk membeli aset-aset bernilai ekonomis seperti rumah di Cibubur dan tanah di Tanjung Barat, Jagakarsa.

Selain itu, Gazalba Saleh juga diduga melakukan penukaran uang di beberapa money changer dengan menggunakan identitas orang lain yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah. Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan kepada KPK dan aset-aset tersebut tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Atas perbuatannya, Gazalba Saleh dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Artikel ini ditulis oleh Fianda Sjofjan Rassat dan disunting oleh Edy M Yakub. Hak cipta © ANTARA 2024.

Source link

Exit mobile version