28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKPK Beberkan Gratifikasi-TPPU Eko Darmanto Tercatat Rp37,7 Miliar

KPK Beberkan Gratifikasi-TPPU Eko Darmanto Tercatat Rp37,7 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa nilai dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh mantan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta, Eko Darmanto (ED), diperkirakan mencapai Rp37,7 miliar.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyatakan bahwa tim jaksa telah mengajukan surat dakwaan yang menyebutkan jumlah gratifikasi dan TPPU yang diterima oleh ED sebesar Rp37,7 miliar. Detail lengkap mengenai dakwaan ini akan diungkapkan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

Para penyidik KPK juga menemukan bahwa terdakwa ED telah melakukan pembelian aset ekonomi di Grand Taman Melati Margonda 2 Jalan Margonda No. 52 A Kelurahan Pondok Cina, Beji, Depok, Jawa Barat.

Pada Jumat, KPK telah menyerahkan surat dakwaan dan berkas perkara terkait Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor di PN Surabaya. Namun, jadwal sidang pertama belum ditetapkan dan masih menunggu informasi lebih lanjut dari Panitera Muda Tipikor.

Sebelumnya, pada tanggal 8 Desember 2023, penyidik KPK menahan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto, setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penerimaan gratifikasi dan TPPU. Dugaan gratifikasi yang diterima oleh ED mencapai Rp18 miliar dengan memanfaatkan jabatannya di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa ED adalah seorang pegawai negeri sipil (PPNS) di Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang pernah menjabat dalam beberapa posisi antara tahun 2007 hingga 2023.

Eko Darmanto diduga memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari para pengusaha impor, pengusaha jasa kepabeanan, hingga pengusaha barang kena cukai. Dugaan penerimaan gratifikasi ini dimulai sejak tahun 2009 dan berlanjut hingga tahun 2023 melalui transfer ke rekening bank keluarga dan perusahaan yang terafiliasi dengan ED.

Penerimaan gratifikasi tersebut tidak pernah dilaporkan oleh ED ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja setelah menerima gratifikasi tersebut. Oleh karena itu, ED dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selain itu, kedekatan ED dengan perusahaan-perusahaan yang bergerak di bidang jual beli motor Harley Davidson, mobil antik, konstruksi, dan pengadaan sarana pendukung jalan tol juga menjadi sorotan dalam perkara ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer