29 C
Jakarta
HomeKriminalKerjasama DJBC dan Polri Berhasil Ungkap 223 Kasus Narkoba di Seluruh Indonesia

Kerjasama DJBC dan Polri Berhasil Ungkap 223 Kasus Narkoba di Seluruh Indonesia

Direktorat Interdiksi Narkotika pada Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mengungkapkan bahwa selama periode Januari hingga Mei 2024, telah terjadi 223 kasus penyelundupan dan peredaran gelap narkoba di Indonesia. Hengki Aritonang, Kasubdit Analisis dan Target Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, menyatakan bahwa jumlah pengungkapan kasus ini tidak jauh berbeda dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Hengki juga menyampaikan bahwa belum bisa dipastikan apakah jumlah pengungkapan kasus narkoba tahun ini akan meningkat atau menurun dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Polri telah merilis data pengungkapan kasus narkoba selama periode September 2023 hingga Mei 2024, dengan jumlah tersangka narkoba yang ditangkap mencapai 28.382 orang.

Selain itu, barang bukti yang disita selama periode tersebut meliputi sabu, ekstasi, ganja, kokain, tembakau gorila, ketamine, heroin, dan obat keras dalam jumlah yang signifikan. Polri bekerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Bea Cukai, dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkoba di Indonesia.

Hengki menegaskan bahwa kerjasama antara DJBC dan Polri merupakan bukti komitmen dalam menjalankan fungsi sebagai pelindung masyarakat dari barang berbahaya. Upaya sinergi antara DJBC dan Polri diharapkan dapat memperkuat efektivitas dalam menghentikan penyelundupan narkoba ke wilayah Indonesia, sesuai dengan arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer