28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKejati Bali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus OTT Bendesa Adat

Kejati Bali melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus OTT Bendesa Adat

Penyidik Kejaksaan Tinggi Bali memeriksa dua saksi untuk mendalami kasus operasi tangkap tangan (OTT) Bendesa Adat Berawa, Ketut Riana, di Kabupaten Badung, Bali. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Agus Eka Sabana Putra, mengatakan bahwa dua saksi berasal dari Dinas Kebudayaan Kabupaten Badung dan pejabat Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali.

Eka tidak memberikan detail mengenai identitas saksi yang diperiksa atau hasil pemeriksaan karena termasuk dalam materi penyidikan. Namun, dia memastikan bahwa kedua saksi tersebut terkait dengan kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan oknum Bendesa Adat.

Penyidik berencana memeriksa 10 saksi dalam satu minggu ke depan terkait dengan kasus Bendesa Adat Berawa Ketut Riana. Kasus ini bermula saat Ketut Riana terjaring dalam OTT Kejati Bali di kafe Casa Bunga pada 2 Mei, dimana disita uang tunai sebesar Rp100 juta. RK sebelumnya meminta uang sebesar Rp10 miliar kepada seorang investor bernama AN untuk proses investasi.

Uang yang disetor oleh AN kepada KR digunakan untuk kepentingan adat istiadat di Desa Berawa, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Sumedana menjelaskan bahwa semua pembelian tanah di Desa Berawa harus mendapat izin dari KR sebagai Bendesa Adat, jika tidak, tidak akan ada tindak lanjut ke notaris.

Sumedana menegaskan bahwa dana untuk kepentingan desa adat biasanya bersifat sukarela dari pihak investor dan tidak memaksa. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer