29 C
Jakarta
HomePolitikTahapan Pilkada 2024 Telah Dimulai Setelah Sosialisasi Pendaftaran Calon Dilakukan

Tahapan Pilkada 2024 Telah Dimulai Setelah Sosialisasi Pendaftaran Calon Dilakukan

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengungkapkan bahwa sebanyak 508 kabupaten/kota di 37 provinsi telah menyosialisasikan aturan dan mekanisme pendaftaran calon kepala daerah melalui jalur perseorangan atau independen yang akan dibuka Minggu (5/5) besok.

Menurut Idham, KPU di daerah telah melakukan sosialisasi terkait aturan dan mekanisme penyerahan dukungan bakal pasangan calon (bapaslon) perseorangan. Masa pengumuman penyerahan dukungan bakal pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk jalur perseorangan adalah tanggal 5 hingga 7 Mei. Setelah itu, tanggal 8 hingga 12 Mei adalah masa penyerahan dukungan tersebut kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota se-Indonesia.

KPU RI akan menyampaikan jumlah pendaftar calon independen setelah KPU daerah menerima penyerahan dukungan calon perseorangan.

Jadwal tahapan Pilkada 2024 antara lain:

1. Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan: 27 Februari—16 November 2024
2. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih: 24 April—31 Mei 2024
3. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan: 5 Mei—19 Agustus 2024
4. Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih: 31 Mei—23 September 2024
5. Pengumuman pendaftaran pasangan calon: 24—26 Agustus 2024
6. Pendaftaran pasangan calon: 27—29 Agustus 2024
7. Penelitian persyaratan calon: 27 Agustus—21 September 2024
8. Penetapan pasangan calon: 22 September 2024
9. Pelaksanaan kampanye: 25 September—23 November 2024
10. Pelaksanaan pemungutan suara: 27 November 2024
11. Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara: 27 November—16 Desember 2024

Sumber: ANTARA

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer