Dua kapal ikan berbendera Vietnam yang menangkap ikan secara ilegal di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau, berhasil ditangkap oleh Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan (Ditjen PSDKP) pada hari Sabtu (4/5). Pelaksana tugas Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menyatakan bahwa pihaknya juga berhasil mengamankan dua nahkoda dan 20 ABK beserta 15 ton ikan campuran sebagai barang bukti. Aksi ilegal ini merupakan pelanggaran yang serius terhadap ketentuan perikanan di wilayah tersebut.