30.5 C
Jakarta
HomePolitikKPU Maybrat Mensyaratkan Dukungan 10 Persen bagi Calon Independen

KPU Maybrat Mensyaratkan Dukungan 10 Persen bagi Calon Independen

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat, Papua Barat Daya, telah menetapkan persyaratan bagi calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Mereka diwajibkan untuk mengumpulkan dukungan sebanyak 10 persen dari total nama dalam daftar pemilih tetap (DPT) berupa fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Menurut Anggota KPU Kabupaten Maybrat, Felix Ulis Sasior, tahapan pemilihan jalur perseorangan telah diluncurkan sejak 3 Mei 2024. Dengan jumlah pemilih dalam DPT Maybrat sebanyak 39.538, calon perseorangan harus mengumpulkan minimal 3.958 KTP dari 24 distrik, dengan dukungan minimal dari 13 distrik.

Proses pencalonan dalam Pilkada 2024 terdiri dari dua mekanisme, yaitu calon perseorangan dan calon yang didukung oleh partai politik. Meskipun hingga saat ini belum ada calon yang mendaftar melalui jalur independen di Kabupaten Maybrat, KPU tetap membuka kesempatan bagi yang berminat untuk mendaftar pada tanggal 6 Mei 2024.

Anggota KPU juga mempersilakan para calon perseorangan untuk mendaftar sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Sebagai informasi tambahan, saat ini belum ada calon yang mendaftar melalui jalur independen di Kabupaten Maybrat. Pewarta artikel ini adalah Paulus Pulo dengan penyunting D.Dj. Kliwantoro. Artikel ini merupakan hak cipta ANTARA tahun 2024.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer