28.4 C
Jakarta
HomeKriminalKementerian ATR/BPN berencana menyelesaikan 86 kasus mafia tanah

Kementerian ATR/BPN berencana menyelesaikan 86 kasus mafia tanah

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan menyelesaikan 86 kasus mafia tanah pada tahun 2024. Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Ilyas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa mafia tanah merugikan investasi dan pemerintah telah memberikan perhatian serius pada masalah ini. Kementerian ATR/BPN bersama kejaksaan dan kepolisian telah membentuk Satgas Anti Mafia Tanah untuk menuntaskan kasus tersebut.

Di tengah upaya penanganan masalah mafia tanah, Universitas Surabaya (Ubaya) melalui Prodi Kenotariatan bekerja sama dengan Pengurus Wilayah Jawa Timur Ikatan Pembuat Akta Tanah mengadakan seminar mengenai sengketa tanah dan jaminan hak atas tanah. Seminar ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait, seperti Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, dosen hukum Ubaya, pengacara, dan perwakilan bank.

Dekan Fakultas Hukum Ubaya, Dr. Hwian Christianto, menyebutkan bahwa seminar tersebut bertujuan sebagai wadah partisipasi bagi para praktisi hukum dan profesional terkait untuk mencari solusi atas sengketa pertanahan. Masalah tumpang tindih sertifikat tanah dan mekanisme perolehan hak atas tanah perlu diselesaikan secara efisien untuk menghindari sengketa berkelanjutan.

Seminar ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran terkait masalah pertanahan serta memberikan solusi yang tepat bagi para pihak terkait. Target penyelesaian kasus mafia tanah oleh Kementerian ATR/BPN di tahun 2024 menjadi langkah penting dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak atas tanah bagi masyarakat.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer