Pada Sabtu, 4 Mei 2024, Kementerian Perdagangan menerapkan kebijakan yang mewajibkan penjualan ayam potong untuk memiliki sertifikat halal mulai Oktober 2024. Langkah ini diambil dalam rangka menjamin keamanan dan kesehatan ayam potong yang dijual di ritel dan pasar.
Foto-foto yang diambil di Rumah Potong Hewan Unggas (RPHU) Rawa Kepiting, Cakung, Jakarta, menunjukkan proses pemotongan, penyortiran, dan pengemasan daging ayam potong oleh para pekerja. Dengan adanya sertifikat halal, diharapkan konsumen dapat lebih yakin akan kualitas dan kehalalan produk ayam potong yang mereka beli.
Kementerian Perdagangan berupaya untuk menjaga standar keamanan pangan dan kesehatan masyarakat melalui kebijakan ini. Adanya sertifikat halal pada ayam potong diharapkan juga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk pangan yang dikonsumsi.