28.4 C
Jakarta
HomePolitikMenteri PANRB menyatakan bahwa seleksi CASN 2024 tidak dapat ditunda.

Menteri PANRB menyatakan bahwa seleksi CASN 2024 tidak dapat ditunda.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyatakan bahwa seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024 tidak dapat ditunda karena telah dijadwalkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Menurut Undang-Undang tersebut, semua tahapan seleksi CASN tahun 2024 harus selesai paling lambat pada bulan Desember 2024. Keputusan ini telah disepakati bersama dengan Komisi II DPR RI.

Anas menegaskan bahwa dari segi regulasi, penundaan seleksi tersebut tidak mungkin dilakukan. Hal ini sebagai tanggapan terhadap permintaan Ombudsman agar Seleksi CASN 2024 ditunda untuk menghindari politisasi yang terjadi saat Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Anas yakin bahwa proses politik tersebut tidak akan berdampak pada seleksi CASN.

Proses seleksi CASN 2024 dijalankan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Setiap peserta harus melewati dua kali pemindaian wajah sebagai bagian dari seleksi yang ketat. Nilai dari setiap peserta juga ditampilkan secara terbuka di sistem sehingga tidak ada intervensi untuk meloloskan peserta tertentu.

Anas juga menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan bagi peserta yang memiliki hubungan dengan pejabat. Bahkan putra Kepala BKN yang membuat soal ujian juga harus melalui seluruh tahapan seleksi yang sama.

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan penundaan seleksi CASN 2024 hingga setelah Pilkada serentak selesai pada 27 November. Najih khawatir seleksi CASN akan dimanfaatkan sebagai janji politik dalam Pilkada 2024.

Kementerian PANRB telah menetapkan formasi untuk rekrutmen CASN 2024 sebanyak 1,28 juta formasi, termasuk 427.850 formasi di 75 kementerian dan lembaga serta 862.174 formasi di 524 pemerintah daerah. Total 1,28 juta formasi tersebut untuk memenuhi kebutuhan ASN secara nasional sebanyak 2,3 juta orang secara bertahap.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer