28.4 C
Jakarta
HomePolitikKPU Kulon Progo menunggu keputusan MK untuk menetapkan caleg terpilih

KPU Kulon Progo menunggu keputusan MK untuk menetapkan caleg terpilih

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, masih menunggu putusan atas gugatan atau perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi RI sebelum dapat menetapkan calon legislatif (caleg) terpilih dan perolehan kursinya dari Pemilu 2024.

Ketua KPU Kulon Progo, Budi Priyana, menyatakan bahwa PHPU diajukan oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kulon Progo di Daerah Pemilihan Dapil V (Lendah dan Galur). Hingga saat ini, penetapan belum dapat dilakukan karena masih menunggu hasil dari MK RI terkait gugatan tersebut.

Sidang pertama dari PHPU tersebut dilakukan oleh MK RI pada 28 April 2024, dan seluruh proses persidangan diikuti oleh tim dari KPU RI. Putusan sidang di MK RI dijadwalkan akan diumumkan antara 7 sampai 10 Juni 2024, setelah itu KPU Kulon Progo baru dapat menetapkan hasil perolehan kursi dan nama caleg terpilih.

Hidayatut Toyyibah, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kulon Progo, menambahkan bahwa PHPU juga diajukan oleh Partai Nasdem terkait hasil perolehan suara DPRD Kulon Progo di Dapil V (Lendah dan Galur) pada Pemilu 2024.

Setelah putusan terbit, KPU Kulon Progo akan menerima salinan putusannya dari MK RI dan mengumumkan hasil perolehan kursi serta daftar nama-nama caleg terpilih dalam bentuk beberapa berita acara terkait perolehan kursi dan caleg terpilih.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer