28.4 C
Jakarta
HomeKriminalBareskrim memastikan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang adalah sah

Bareskrim memastikan penetapan tersangka TPPU Panji Gumilang adalah sah

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan menegaskan bahwa penetapan tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Panji Gumilang sudah sah dan akan dibuktikan dalam sidang praperadilan.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka TPPU atas dirinya oleh Bareskrim Polri. Sidang perdana telah digelar pada Kamis (2/5) dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon (Panji) oleh Hakim Tunggal PN Jaksel Estiono.

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum Panji Gumilang menyatakan penetapan tersangka kliennya tidak sah. Terkait hal itu, Whisnu mengatakan sah tidak sahnya akan dibuktikan di persidangan. “Tunggu saja hasil sidangnya,” katanya.

Menanggapi gugatan praperadilan tersebut, Whinus mengatakan hal itu merupakan hak setiap warga negara yang dilindungi oleh undang-undang. Terkait klaim kuasa hukum bahwa berkas perkara TPPU Panji Gumilang belum lengkap, Whisnu menegaskan semua itu akan dibuktikan di pengadilan.

Keputusan meningkatkan status Panji Gumilang dari terlapor menjadi tersangka diambil setelah penyidik bersama tim internal dan eksternal Polri melakukan gelar perkara pada Kamis, 26 November 2023. Panji diduga melanggar ketentuan Pasal 372 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara. Kemudian, dia juga disangka melanggar Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan; serta Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman 20 tahun pidana penjara.

Dari hasil penyidikan, Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) pimpinan Panji Gumilang diduga melakukan pinjaman ke sejumlah perbankan sejak tahun 2008 sampai 2022. Sebanyak 144 rekening atas nama Panji Gumilang dan terafiliasi dengannya diblokir oleh penyidik, dimana 14 di antaranya berisi uang senilai Rp200 miliar yang sudah disita penyidik.

Selain itu, dari penelusuran aset dari tahun 2016-2023, penyidik menemukan adanya rekening di salah satu bank BUMN senilai Rp900 miliar. Setelah ditelusuri, ditemukan transaksi dana keluar dan masuk untuk keperluan pribadi Panji Gumilang senilai kurang lebih Rp13 miliar dan Rp223 miliar. Total transaksi keluar dan masuk dari 144 rekening yang diblokir sejak tahun 2008 hingga 2022 mencapai Rp1,1 triliun.

Whisnu menegaskan bahwa dalam proses penyidikan tindak pidana, semua tindakan telah diatur oleh undang-undang, sehingga gugatan praperadilan yang dilakukan oleh tersangka adalah sah-sah saja. Hasil sidang praperadilan nantinya akan menentukan kelanjutan proses hukum terkait kasus TPPU Panji Gumilang ini.

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer