Home Kriminal WNA asal China diamankan di Batang karena terindikasi pemalsuan dokumen

WNA asal China diamankan di Batang karena terindikasi pemalsuan dokumen

0

Pada Kamis, 2 Mei 2024 pukul 23:42 WIB, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, Jawa Tengah berhasil mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal di wilayah Indonesia. WNA yang diduga berasal dari Tiongkok tersebut tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan paspor.

Video yang diunggah menunjukkan momen saat WNA asal China tersebut diamankan oleh pihak berwenang. Kasus ini mengindikasikan adanya pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh WNA tersebut.

Keberhasilan Kantor Imigrasi dalam mengamankan WNA yang melanggar izin tinggal menjadi bukti bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menegakkan aturan terkait keimigrasian. Semoga dengan tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi para pelanggar izin tinggal di Indonesia.

Source link

Exit mobile version