28.4 C
Jakarta
HomeKriminalOknum ASN di Jeneponto ditangkap karena diduga menjual Sabu

Oknum ASN di Jeneponto ditangkap karena diduga menjual Sabu

Tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menjual narkoba jenis sabu di rumahnya, Jalan Poros Lanto Daeng Pasewang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.

Informasi tersebut diungkapkan oleh Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Muh Fajri Mustafa, yang menyatakan bahwa oknum ASN tersebut memiliki inisial lelaki RS dan telah diamankan. Hasil pengungkapan menunjukkan bahwa tersangka melakukan pembelian dan penjualan narkotika jenis sabu.

Keberhasilan penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diterima, yang kemudian diikuti dengan penggerebekan di rumahnya. Saat penggerebekan dilakukan, tersangka mencoba membuang barang bukti ke dalam kloset untuk menghilangkan jejak, namun petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa sabu seberat empat gram.

Dari interogasi yang dilakukan terhadap tersangka RS (42), diketahui bahwa bersama dengan rekannya inisial A (DPO), mereka merencanakan untuk menjual sabu tersebut kepada orang-orang terdekat dengan membaginya menjadi beberapa sachet berisi satu gram sabu. Harga jual setiap paket kecil sebesar Rp200 ribu, dengan perkiraan keuntungan total mencapai Rp1,4 juta dari pembelian barang senilai Rp4 juta.

Tersangka sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus serupa pada tahun 2018 dan telah divonis dua tahun penjara. Kasus yang sedang ditangani akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Tim penyidik terus melakukan pendalaman dan pengembangan kasus, sementara tersangka RS mengakui bahwa ia mulai menjual narkoba sejak awal tahun ini dan mengambil barang dari rekannya berinisial A (DPO). Barang tersebut kemudian dipisah-pisah menjadi paket kecil untuk dijual.

Penangkapan tersangka ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan peredaran narkoba di wilayah tersebut, dan penegakan hukum akan terus dilakukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta membantu menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Sumber: ANTARA News

Source link

Berita Terbaru

Berita Populer